Selamat Datang di Website Resmi MTS Negeri 4 Bungo # KEGIATAN MATA MUDA MTSN 4 BUNGO DILAKSANAKAN RANGGAL 13 SD 16 JULI 2026 # SELAMAT MENGIKUTI MASA TA'ARUF MURID MADRASAH (MATA MUDA) TP.2026/2027 # SELAMAT ATAS KELULUSAN SISWA/I KELAS IX MTSN 4 BUNGO TP. 2025/2026 SEBANYAK 101 SISWA # PRAMUKA PANGKALAN MTS N 4 BUNGO JUARA UMUM KEMAH GALANG BERKAT KE-IX TAHUN 2026 # Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-80 Tahun 2026
Diposting Pada: Sabtu, 21 Februari 2026

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait Program Makan Gratis

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait Program Makan Gratis

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penyaluran zakat di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi sebagai klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat.

Kemenag menyatakan bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan secara independen dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana zakat tetap berada dalam koridor syariat Islam dan peraturan perundang-undangan nasional.

Dalam pernyataannya, Kemenag menekankan pentingnya menjaga amanah umat. Zakat dipandang sebagai titipan yang sakral dari masyarakat dan harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, yaitu para mustahik. "Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik tetap menjadi prioritas tertinggi dalam tata kelola dana zakat nasional," tulis Kemenag dalam pernyataan resminya.

Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur secara ketat. Penyaluran dana zakat harus mengikuti dua landasan utama. Pertama, ketentuan syariat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (ashnaf) penerima zakat. Kedua, regulasi negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan adanya penegasan ini, Kemenag berharap masyarakat, khususnya para muzaki atau pembayar zakat, tetap tenang dan percaya bahwa dana zakat yang mereka titipkan dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peruntukan aslinya. Kemenag juga menegaskan komitmen untuk terus mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang tepat sasaran.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait tata kelola zakat nasional, sekaligus menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk program-program di luar ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Penyunting : Anthon
Sumber : Kemenag_ri

 


329x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. "MTsN 4 Bungo Wujudkan Madrasah Ramah Anak dengan Kurikulum Berbasis Cinta" 204x dibaca
  2. MTsN 4 Bungo Terakreditasi A, Terus Berbenah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan 600x dibaca
  3. Wujudkan Lulusan Religius, MTsN 4 Bungo Lakukan Uji Komprehensif Khusus Siswa Kelas IX 492x dibaca
  4. Hadiri HUT Penempatan Kampung Mulya ke-43, Kaur TU MTsN 4 Bungo Pererat Sinergi Bersama Warga 109x dibaca
  5. Inovasi Ibu Sri Mukmini: Siswa Kelas 9A Kuasai Recount Text dengan Metode Estafet 147x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTS Negeri 4 Bungo

Mars Madrasah