
Bungo, (MTsN 4 Bungo)- Wakil Kepala MTsN 4 Bungo Bidang Kehumasan, Anton Suwarjo, S.Pd.I., menghadiri Rapat Koordinasi penting yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo. Pertemuan strategis ini membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan mendalam mengenai aturan standar biaya tenaga kerja untuk tahun anggaran 2026. PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi acuan krusial karena mengatur penyesuaian upah bagi tenaga kerja, khususnya tenaga outsourcing (pramubakti, petugas keamanan, dan pengemudi) di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Bungo H. Herman, S.Ag,MH,.menekankan agar seluruh satuan kerja, termasuk Madrasah, memahami rincian regulasi ini guna menjamin hak-hak tenaga kontrak dan memastikan penyusunan anggaran tahun 2026 berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi pembahasan tersebut, Anton Suwarjo menyatakan bahwa MTsN 4 Bungo siap mengimplementasikan regulasi terbaru ini. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengalokasian dana operasional sekolah di masa mendatang.
"Kehadiran kami dalam rakor ini merupakan bentuk komitmen madrasah untuk tertib administrasi keuangan. Dengan adanya PMK Nomor 32 Tahun 2025, kita memiliki dasar yang kuat dalam menentukan standar upah tenaga outsourcing yang adil dan sesuai dengan ketentuan pusat untuk tahun anggaran 2026 nanti," ujar Anton di sela-sela kegiatan.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak madrasah melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Diharapkan, dengan sinkronisasi data dan pemahaman yang sama terkait regulasi keuangan ini, pelayanan di MTsN 4 Bungo dapat terus berjalan optimal didukung oleh kesejahteraan tenaga kerja yang terjamin.

Penyunting : EL
Dok : Humas Kemenag Bungo
|
338x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...