
Bungo ( MTs N 4 Bungo )- Tim Humas MTs Negeri 4 Bungo berpegang teguh komitmen untuk selalu memberikan ruang kepada semua pihak dalam rangka membangun keterbukaan publik, ini dilakukan alam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Masyarakat masa kini, hidup dituntut serba praktis, cepat dan akurat, tentunya informasi melalui digital adalah salah satu solusi tepat untuk mendapatkan informasi yang seimbang serta akuntabel melalui akun media sosial dan halaman website resmi instansi.

MTs Negeri 4 Bungo lima tahun terakhir, memberikan ruang,selalu mengedepankan Informasi digital seluas-luasnya bagi peserta didik, orang tua wali murid untuk dapat menggali informasi tentang MTs Negeri 4 Bungo dari berbagai aspek, baik sarana prasarana, kegiatan unggulan madrasah maupun informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Editor/Penyunting : An
Dok : eL
|
549x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...