
Kemanag, (MTsN 4 Bungo)-Suasana di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bungo pada Kamis pagi, 27 Agustus 2026, tampak berbeda dari biasanya. Kompleks sekolah yang umumnya dipenuhi aktivitas belajar mengajar dan suara riuh para siswa, pagi itu terlihat sepi dan lengang. Hanya beberapa petugas dan staf yang tampak berjaga di lingkungan sekolah.
Kondisi ini terjadi karena seluruh siswa MTsN 4 Bungo dialihkan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dari rumah masing-masing. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana kabut asap yang semakin tebal dan berdampak pada kualitas udara di wilayah Kabupaten Bungo.
Keputusan untuk menerapkan pembelajaran daring di MTsN 4 Bungo didasarkan pada Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo Nomor: 1208/Kk.05.04/PP.00/08/2026 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kualitas udara di Kabupaten Bungo semakin memburuk berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Dalam edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, H. Herman, terdapat beberapa poin penting untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pertama, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan sistem daring selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2026. Selama masa ini, proses KBM daring memanfaatkan platform digital yang tersedia. Pihak madrasah diinstruksikan untuk memastikan pembelajaran tetap efektif, terarah, dan sesuai target kurikulum, dengan menyesuaikan metode serta kondisi yang ada.
Selain itu, siswa diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan. Orang tua murid dan seluruh warga sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah serta diwajibkan mengenakan masker apabila harus keluar untuk keperluan mendesak. Pihak madrasah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa agar pelaksanaan KBM daring dapat dipantau bersama dari rumah. Sementara itu, Korwil, Pengawas, dan Penilik sekolah melakukan pemantauan dan bimbingan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.
Terkait kelanjutan proses pembelajaran setelah tanggal 29 Agustus 2026, pihak Kantor Kemenag Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa kebijakan berikutnya akan diinformasikan secara berkala, menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Bungo. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan tetap waspada dan mengikuti arahan yang diberikan demi menjaga kesehatan dan kelancaran proses belajar mengajar.
Penulis : Anthon
Dok : Humas Madrasah
|
264x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...