
Bungo, (MTsN 4 Bungo)-Kementerian Agama terus berupaya memperkuat tata kelola zakat di lingkungan kerjanya. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Optimalisasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak" yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan Wakil Kepala Madrasah (Waka) MTsN 4 Bungo. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen madrasah dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru terkait zakat, khususnya dalam kaitannya dengan perpajakan di Indonesia.
FGD berlangsung secara intensif dan bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran zakat dalam sistem perpajakan nasional. Salah satu topik utama yang dibahas adalah implementasi aturan yang memungkinkan zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti Baznas dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto saat perhitungan pajak (tax deductible). Kebijakan ini dinilai strategis karena dapat memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk menunaikan zakat sekaligus memperoleh manfaat pengurangan pajak.
Perwakilan MTsN 4 Bungo menyampaikan bahwa keikutsertaan mereka dalam FGD ini merupakan bentuk komitmen untuk memahami mekanisme terbaru zakat sebagai pengurang pajak. "Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen MTsN 4 Bungo untuk memahami mekanisme terbaru mengenai zakat sebagai pengurang pajak. Harapannya, informasi ini dapat diteruskan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah kami agar penyaluran zakat semakin optimal dan sesuai prosedur hukum," ujar perwakilan tersebut.
Selain membahas aspek regulasi, FGD juga menyoroti pentingnya sinergi antara madrasah, Kementerian Agama, dan Baznas. Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menegaskan bahwa dengan adanya transparansi dan regulasi yang jelas, potensi zakat di lingkungan pendidikan Islam dapat dikelola secara profesional demi kemaslahatan umat.
Kegiatan ini juga menjadi forum konsultasi bagi peserta terkait kendala teknis dalam pelaporan zakat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Diskusi ini diharapkan dapat membantu para Muzakki, khususnya di lingkungan pendidikan, agar tidak mengalami kesalahan administratif dalam pelaporan zakat mereka.
FGD yang berlangsung di Kota Jambi ini mempertegas pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mengoptimalkan peran zakat, baik sebagai kewajiban agama maupun sebagai instrumen yang mendukung kebijakan fiskal nasional.
Penyunting : Anthon
Dok : Humas Madrasah
|
184x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...