
BUNGO, (MTsN 4 Bungo)- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Pendis mengeluarkan instruksi terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk Tahun Anggaran 2026. Instruksi ini bertujuan memastikan proses pencairan tunjangan berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru, kepala, serta pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran resmi, Kemenag menegaskan empat poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam (Pendis), serta Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pakis). Instruksi ini juga ditujukan kepada seluruh kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan Kemenag, serta operator madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Pertama, seluruh kepala bidang Pendma, Pendis, dan Pakis diminta segera menginformasikan kepada operator madrasah untuk melakukan pengisian jadwal pembelajaran dan penghitungan beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK. Langkah ini penting agar data guru yang berhak menerima TPG dapat tervalidasi secara akurat dan tepat sasaran. Pengisian data secara digital melalui EMIS GTK menjadi dasar utama dalam proses verifikasi dan pencairan tunjangan.
Kedua, kepala bidang dan kepala seksi Pendma, Pendis, serta Pakis diinstruksikan untuk segera memproses pencairan TPG bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Proses pencairan ini diharapkan berjalan tanpa penundaan, sehingga para penerima manfaat dapat segera memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Kemenag menekankan pentingnya konsistensi dalam pencairan TPG. Seluruh pejabat terkait diminta memastikan bahwa pencairan tunjangan profesi guru dilaksanakan setiap bulan. Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dari pola sebelumnya yang umumnya dilakukan per semester atau per triwulan. Dengan pencairan bulanan, diharapkan stabilitas finansial para pendidik madrasah dapat lebih terjaga dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi secara rutin.
Keempat, guru dan kepala madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 dan telah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dapat mulai menerima TPG terhitung sejak Januari 2026. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi para pendidik yang baru menyelesaikan PPG, sehingga mereka dapat segera menikmati manfaat tunjangan profesi sesuai haknya.
Instruksi ini menegaskan komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah. Dengan sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan pencairan tunjangan yang lebih teratur, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah semakin meningkat. Kepala bidang dan operator madrasah di seluruh wilayah diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi ini demi kelancaran proses penyaluran TPG tahun 2026.
Kemenag juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan pencairan tunjangan ini. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada kendala berarti dalam penyaluran TPG, sehingga para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik generasi.
Penyunting : Anthon
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag RI
|
254x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...