Selamat Datang di Website Resmi MTS Negeri 4 Bungo # KEGIATAN MATA MUDA MTSN 4 BUNGO DILAKSANAKAN RANGGAL 13 SD 16 JULI 2026 # SELAMAT MENGIKUTI MASA TA'ARUF MURID MADRASAH (MATA MUDA) TP.2026/2027 # SELAMAT ATAS KELULUSAN SISWA/I KELAS IX MTSN 4 BUNGO TP. 2025/2026 SEBANYAK 101 SISWA # PRAMUKA PANGKALAN MTS N 4 BUNGO JUARA UMUM KEMAH GALANG BERKAT KE-IX TAHUN 2026 # Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-80 Tahun 2026
Diposting Pada: Kamis, 19 Februari 2026

Pemkab Bungo Bersama Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Pemkab Bungo Bersama Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Bungo, (MTsN 4 Bungo)- Pemerintah Kabupaten Bungo, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bungo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) se-Kabupaten Bungo pada Kamis, 19 Februari 2025.

Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi umat Muslim di Kabupaten Bungo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri. Besaran zakat fitrah tersebut dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar lokal, sehingga diharapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk beras kualitas tinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp58.000 per jiwa. Sementara itu, untuk beras kualitas menengah sebesar Rp50.000 per jiwa, dan untuk beras kualitas rendah sebesar Rp42.000 per jiwa.

Kemenag Bungo mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Penetapan ini diharapkan dapat membantu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala dalam mengelola zakat secara seragam dan tepat sasaran.

Perwakilan rapat juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal. "Kami berharap masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya lebih awal agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa dilakukan lebih cepat dan merata sebelum hari raya," ujar perwakilan tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh panitia zakat di tingkat kecamatan hingga desa diimbau segera melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah masing-masing. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dan dapat menunaikannya dengan tepat waktu. Keputusan bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bungo.

Penyunting : Anthon
Dok : Syrf

 


204x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Ibu Suyatmi, S.Pd Berikan Kisi-Kisi Soal Bahasa Indonesia Kelas 8B MTsN 4 Bungo Jelang Ujian Semester Ganjil 155x dibaca
  2. Penuhi Kebutuhan Pokok Sanitasi, MTsN 4 Bungo Bangun Sumur Bor Baru 130x dibaca
  3. Hari Santri Nasional, Paskibra MTsN 4 Bungo Tampil Memukau dan Disanjung Kepala Madrasah 119x dibaca
  4. SISWA-SISWI MTsN 4 BUNGO MENANGKAN JUARA UMUM II GALANG BERKAT VIII TAHUN 2025 413x dibaca
  5. Produk Halal Diperkenalkan ke MTSN 4 Bungo oleh Penyuluh PAI KUA Pelepat Ilir 245x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTS Negeri 4 Bungo

Mars Madrasah