Selamat Datang di Website Resmi MTS Negeri 4 Bungo # Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-80 Tahun 2026 # Seluruh ASN Satker MTsN 4 Bungo Akan Hadiri Upacara HAB Ke-80 Di Lapangan Exs. MTQ Muara Bungo # Selamat Mengikuti Jambore Cabang Bungo Tahun 2025 # SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2025 # SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-60 KABUPATEN BUNGO TAHUN 2025 " BERSINERGI MEMBANGUN DAERAH, MEWUJUDKAN BUNGO BARU"
Diposting Pada: Kamis, 19 Februari 2026

Pemkab Bungo Bersama Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Pemkab Bungo Bersama Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Bungo, (MTsN 4 Bungo)- Pemerintah Kabupaten Bungo, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bungo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) se-Kabupaten Bungo pada Kamis, 19 Februari 2025.

Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi umat Muslim di Kabupaten Bungo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri. Besaran zakat fitrah tersebut dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar lokal, sehingga diharapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk beras kualitas tinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp58.000 per jiwa. Sementara itu, untuk beras kualitas menengah sebesar Rp50.000 per jiwa, dan untuk beras kualitas rendah sebesar Rp42.000 per jiwa.

Kemenag Bungo mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Penetapan ini diharapkan dapat membantu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala dalam mengelola zakat secara seragam dan tepat sasaran.

Perwakilan rapat juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal. "Kami berharap masyarakat dapat segera menunaikan kewajibannya lebih awal agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa dilakukan lebih cepat dan merata sebelum hari raya," ujar perwakilan tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh panitia zakat di tingkat kecamatan hingga desa diimbau segera melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah masing-masing. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dan dapat menunaikannya dengan tepat waktu. Keputusan bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bungo.

Penyunting : Anthon
Dok : Syrf

 


113x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. MTsN 4 Bungo Susun RAKL 2026 dengan Fokus Transparansi dan Efisiensi 53x dibaca
  2. MTsN 4 Bungo Laksanakan Ujian Bahasa Inggris di Hari Ketiga 86x dibaca
  3. MTsN 4 Bungo Bagikan Raport Semester Ganjil: Apresiasi Prestasi, Pacu Semangat Raih Cita-Cita Siswa 241x dibaca
  4. P5-PPRA MTs N 4 BUNGO KEMBANGKAN HAND MADE PUPUK ORGANIK 855x dibaca
  5. Komitmen Madrasah untuk Bangsa: MTsN 4 Bungo Hadir di Puncak Acara Malam Bakti Santri 2025 458x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTS Negeri 4 Bungo

Mars Madrasah