
Bungo, (MTsN 4 Bungo) Kepala MTsN 4 Bungo Ahmad Syarif, S.Pd.I,. mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk segera menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.
Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya surat pemberitahuan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam surat tersebut, seluruh ASN di lingkungan MTsN 4 Bungo diwajibkan melaporkan SPT Tahunan mereka paling lambat pada 23 Februari 2026.
Kepala Madrasah menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan agar ASN tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, karena pelaporan lebih awal dapat menghindari kendala teknis pada sistem e-filing akibat lonjakan trafik di hari terakhir.
Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, bagian tata usaha madrasah terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan bagi pegawai yang membutuhkan bantuan teknis dalam pengisian laporan pajak secara daring. Upaya ini dilakukan agar seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari potensi sanksi administratif.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap tahun oleh ASN. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan MTsN 4 Bungo dapat menunjukkan kepatuhan dan profesionalisme sebagai abdi negara.
Penyunting : Anthon
Dok : Anthon
|
169x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...