
Bungo, (MTsN 4 Bungo)- Memasuki awal tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bungo mulai menjalankan kewajiban rutin mereka, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima selama tahun fiskal sebelumnya.
Dalam beberapa hari terakhir, para guru dan staf ASN di MTsN 4 Bungo tampak mulai mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Mereka juga mengakses laman resmi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia untuk melakukan pelaporan SPT secara daring atau e-filing. Pelaporan secara daring ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak, meskipun tetap membutuhkan ketelitian dalam memasukkan data penghasilan, potongan, serta kewajiban pajak lainnya.
Kepala MTsN 4 Bungo mengimbau seluruh ASN di lingkungan sekolah tersebut untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ia menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan guna menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi jika menunda hingga mendekati tenggat waktu.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban konstitusional bagi setiap ASN. Kami mendorong semua guru dan staf untuk segera mengisi dan menuntaskan laporan melalui website Coretax DJP. Jangan menunggu hingga tenggat waktu mendekat untuk menghindari kendala teknis,” ujar Kepala MTsN 4 Bungo.
Kepatuhan ASN MTsN 4 Bungo dalam melaporkan SPT Tahunan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara melalui sektor perpajakan. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi negara.
Penyunting : An
Dok : Andi K
|
33x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...